Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 1 Tahun Banyak Ruginya
Selasa, 9 November 2021 - 13:49 WIB
VIVA â€" Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor, yakni membayar pajak setiap tahunnya. Besarannya sesuai dengan jenis dan tahun pembuatan, dari mobil atau motor yang dimiliki.
Pada zaman dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di Satuan Manunggal Satu Atap atau Samsat, sesuai dengan domisili dari sang pemilik kendaraan.
Namun, kini sudah banyak tersedia gerai dan mobil Samsat keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan. Bahkan, saat ini juga sudah ada aplikasi dari Korps Lalu Lintas Polri, yakni Samsat Digital Nasional atau Signal.
Aplikasi yang resmi diluncurkan belum lama itu menyediakan layanan pembayaran PKB di hampir semua provinsi yang sudah terhubung datanya. Jadi, transaksi bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi jam operasional gerai Samsat.
Meski demikian, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB tidak bisa memanfaatkan aplikasi Signal. Mereka diminta untuk melakukannya secara offline, yakni dengan cara datang langsung ke salah satu gerai Samsat.
Alurnya Menjadi Lebih Panjang
0 Response to "Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 1 Tahun Banyak Ruginya"
Post a Comment