Pansus II DPRD Penajam Paser Utara Rampung Bahas Raperda PPNS Sariman Bisa Bantu Penegakan Perda

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ketua Pansus DPRD PPU Sariman mengungkapkan seluruh tahapan dan proses Raperda PPNS di lingkungan Pemkab Penajam sudah rampung. Ada sedikit perbaikan dalam tatanan bahasa hukumnya.

"Alhamdulillah tadi sudah rampung. Walaupun pembahasan terjadi cukup panjang karena berapa kali melaksanakan pertemuan. Kemarin kita bahas dan rampung," ujar Sariman, Jumat (12/11/2021).

"Tetapi saya minta kepada Bagian Hukum Pemkab Penajam Paser Utara untuk menyempurnakan, barang kali ada tata kalimat yang kurang tepat atau penempatan yang kurang tepat," tambahnya.

Dikatakan Sariman, Raperda PPNS cukup penting karena akan menjadi landasan bekerja bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Penyidik fungsinya adalah penegak peraturan daerah (perda).

"Penyidik ini fungsinya penegak perda jadi dalam perda-perda kita itu kan ada yang berkaitan tentang sanksi maka ini tugas dari PPNS," jelasnya.

Baca juga: Ketua Pansus II DPRD PPU Minta 12 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bisa Bekerja Optimal

Baca juga: Soroti 4 OPD Masih Dipimpin Plt, Komisi I DPRD PPU Minta Pemkab Ganti dengan Pejabat Definitif

Baca juga: Gerbong Mutasi akan Bergulir, DPRD PPU Harapkan 4 Kursi Kosong Ketua OPD Diisi Pejabat Definitif

Diharapkan dengan adanya Raperda PPNS ini penegakan hukum lebih optimal. "Karena akan lebih mempermudah membantu mengamankan perda-perda yang kita sahkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat 10 Raperda, di antaranya yaitu 6 Raperda usulan pemerintah daerah meliputi;

- Reperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2015-2035,

- Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus,

- Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,

0 Response to "Pansus II DPRD Penajam Paser Utara Rampung Bahas Raperda PPNS Sariman Bisa Bantu Penegakan Perda"

Post a Comment