Naik Pesawat Cukup Tes Antigen Kemenhub Tunggu SE dan Inmendagri

JawaPos.com â€" Pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik rute penerbangan Jawa-Bali. Jika sebelumnya sempat dikeluarkan aturan wajib tes PCR, kini cukup menggunakan hasil negarif tes Antigen saja.

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons, terkait dengan kebijakan tersebut pihaknya masih menunggu penetapan Surat Edaran (SE) Satgas dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujar Juri Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi oleh JawaPos.com.

Hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.

Seperti diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

0 Response to "Naik Pesawat Cukup Tes Antigen Kemenhub Tunggu SE dan Inmendagri"

Post a Comment