Kisah Terungkapnya Pesta Narkoba di Jembatan Emas Bangka Belitung Ada 2 Cewek Ini Hasil Urinenya

BABELNEWS.ID - Sepuluh orang diduga pelaku pesta Narkoba di Jembatan Emas, Kamis (11/11/2021) dini hari kemarin, diperiksa polisi. Terduga pelaku tersebut diperiksa oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

10 orang ini masing-masing berinisial SA (laki-laki), RE (laki-laki), DE (laki-laki), SF (Perempuan), NI (Perempuan), SV (Perempuan), DS (Laki-laki), YA (Laki-laki), MU (Laki-laki) dan JE (Laki-laki).

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan 10 orang ini telah diperiksa pada Kamis (11/11/2021) kemarin di Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sepuluh orang ini lanjut Maladi merupakan hasil pengembangan dari kegiatan yang diungkap oleh Tim UPRC dan Unit Satwa Dit Samapta Polda Babel pada Kamis (11/11/2021) sekira Pukul 01.22 WIB.

"10 orang ini telah diamankan di Polda Babel setelah dimintai keterangan di Ditres Narkoba Polda Babel," ujar Maladi pada Jumat (12/11/2021).

Secara rinci Maladi menyebutkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 11 paket yang diduga narkotika jenis Sabu.

Satu bungkus plastik strip bening dalam kemasan botol berwarna Hitam berisi diduga Sabu, tiga bungkus plastik strip tempat penyimpanan, satu unit timbangan digital berwarna Hitam, 9 pak plastik strip, satu tas berwarna Abu-abu Putih merk Export, satu unit telepon pintar merk Samsung tipe A7, satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna Merah dengan Nomor Polisi BN 1480 AL.

"Total barang bukti Sabu-nya sebanyak 13 paket dengan bobot 17,55 gram," ujarnya.

Maladi menambahkan saat pemeriksaan dilakukan, 10 orang ini juga mengikuti pemeriksaan urine di mana dua orang yaitu MU dan JE dinyatakan dalam keadaan positif Narkoba, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan dalam keadaan negatif narkotika.

Selain melakukan pemeriksaan urin, pemeriksa juga menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu JE yang dinyatakan sebagai pemilik sabu.

Terhadap JE, Maladi menyebutkan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, MU lanjut Maladi akan direbalitasi. Sedangkan delapan orang lainnya yang hasil urinenya negatif akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing untuk dilakukan pembinaan dengan melaksanakan wajib lapor.

"Selain wajib lapor, mereka juga akan dijadikan sebagai saksi dalam perkara JE karena berada di TKP pada saat dilakukan pemeriksaan.

Sampai saat ini ke 10 orang yg diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

0 Response to "Kisah Terungkapnya Pesta Narkoba di Jembatan Emas Bangka Belitung Ada 2 Cewek Ini Hasil Urinenya"

Post a Comment