Bivitri Minta Dosen Tidak Ajak Bimbingan di Luar Kampus

JawaPos.com â€" Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak akan melindungi pelaku kekerasan seksual.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menuturkan bahwa Permendikbudristek 30/2021 akan melindungi korban dari pihak-pihak yang memberikan tekanan. Tidak ada ruang bagi predator seksual didalam kampus.

“Ada yang mengatakan bahwa permen ini nanti bikin banyak kasus terlindungi di kampus, ini keliru,” jelas dia dalam acara daring dikutip, Minggu (14/11).

Dalam impelementasinya, peraturan ini bisa diterapkan dengan memberikan pelatihan kepada penghuni kampus, terutama dosen. Tidak dipungkiri bahwa banyak oknum-oknum kekerasan seksual adalah dosen.

“Perlu juga ada training untuk tidak mengajak mahasiswanya bimbingan di luar kampus,” imbuhnya.

Dijelaskan juga bahwa dalam kebijakan ini, para korban akan mendapatkan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Jadi, kasus bisa diselesaikan sampai tuntas.

0 Response to "Bivitri Minta Dosen Tidak Ajak Bimbingan di Luar Kampus"

Post a Comment