BI FAST Pangkas Biaya Transfer Antar Bank Maksimal Rp2500

Rabu, 3 November 2021 - 17:13 WIB

VIVA â€" Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa sistem BI Fast Payment atau BI-FAST akan diluncurkan pada Desember 2021. Dengan adanya infrastruktur BI-FAST, otoritas moneter memastikan bahwa biaya transaksi atau transfer akan bisa terus turun ke depannya di tingkat perbankan ke nasabahnya.

BI-FAST sendiri adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel terbaru BI yang menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24/7.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan salah satu manfaat utama BI-FAST bagi nasabah adalah terus turunnya biaya transaksi ke depannya.

Saat ini biaya transaksi di tingkat nasabah ke perbankan diatur menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan tarif maksimal Rp 2.900 per transaksi. Namun, dengan BI-FAST harga maksimal dari perbankan atau peserta dari sistem ini ke nasabahnya hanya sebesar Rp2.500 per transaksi atau transfer.

"Nah, jadi ini kita akan lakukan evaluasi terus untuk diturunkan secara bertahap," kata dia dalam Taklimat Media, Rabu, 3 November 2021.

Logo Bank Indonesia. Photo :
  • VivaNews/ Nur Farida
  • Logo Bank Indonesia.

    Filianingsih menekankan, tarif transaksi yang rendah ini penting untuk terus diupayakan supaya volume atau jumlah transaksi khususnya digital di perbankan bisa terus meningkat. Untuk kalangan perbankan, tentu akan lebih menguntungkan jika biaya transaksi dipatok Rp1.000 namun volumenya 100 kali ketimbang biaya Rp5000 transaksi hanya 10 kali.

    Related Posts

    0 Response to "BI FAST Pangkas Biaya Transfer Antar Bank Maksimal Rp2500"

    Post a Comment