Dewas Dalih Tolak Laporan Novel Cs soal Lili karena Kurang Bukti

VIVA â€" Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak berpihak lantaran menolak laporan eks penyidik Novel Baswedan soal kelakuan komisioner Lili Pintauli Siregar. Diduga Lilis melakukan komunikasi dengan kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Dewas KPK menegaskan laporan Novel murni ditolak karena kurangnya bukti dari pelapor.

"Semuanya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan Dewas tentang kemungkinan-kemungkinan yang tejadi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media, Kamis, 28 Oktober 2021.

Albertina menjelaskan, laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti. Dewas KPK tak bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik apabila hanya berdasarkan dugaan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho  Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
  • Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

    Dia juga enggan menanggapi Novel yang menyebut Dewas KPK berpihak dengan menolak laporannya. Dia meyakini pihaknya tidak salah dalam menolak laporan Novel.

    "Semua laporan yang diterima Dewas akan diproses sesuai SOP dan peraturan Dewas yang berlaku," kata Albertina.

    Related Posts

    0 Response to "Dewas Dalih Tolak Laporan Novel Cs soal Lili karena Kurang Bukti"

    Post a Comment