Pemkot Didesak Segera Tindak Tegas Papan Reklame Bando yang Tak Berizin di Kota Malang

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Papan reklame jenis bando di Kota Malang ternyata banyak yang tidak berizin.

Hal ini pun menjadi catatan anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi.

Arief Wahyudi mengatakan, dari beberapa kali dengar pendapat dengan Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, persoalan papan reklame bando ini selalu dibahas.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada penindakan tegas dari Pemkot Malang untuk menertibkan papan reklame bando tersebut.

"Papan reklame bando ini sudah menyalahi aturan. Sebenarnya ini tinggal eksekusi saja. Tapi belum juga dilakukan," ucapnya, Rabu (25/8) kemarin.

Baca juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Papan Reklame Jenis Bando Masih Banyak Ditemui di Jalanan Kota Malang

Larangan tentang papan reklame bando ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Arief pun menjelaskan, reklame ini hanya diperbolehkan berada di atas jembatan layang diperuntukkan untuk pengguna jalan.

Sementara papan reklame bando tidak diperbolehkan, karena dapat mengganggu konsentrasi orang saat berkendara.

"Pemkot ini tidak boleh pandang bulu. Entah itu milik siapapun harus segera ditindak. Dari pada terus menjadi persoalan," ucapnya.

Papan reklame bando yang berdiri di jalan Temenggung Suryo Kota Malang, Kamis (26/8/2021) Papan reklame bando yang berdiri di jalan Temenggung Suryo Kota Malang, Kamis (26/8/2021) (TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR)

Dewan pun kini juga sedang membuat Perda Reklame. Di dalam Perda tersebut juga melarang berdirinya papan reklame bando.

Arief meminta, agar penindakan papan reklame bando ini tidak menunggu Perda Reklame yang kini masih diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Jangan menunggu Perda. Kalau bisa segera dilakukan pembongkaran. Karena papan reklame ini sudah menganggu pemandangan dan menyalahi aturan," tandasnya.

0 Response to "Pemkot Didesak Segera Tindak Tegas Papan Reklame Bando yang Tak Berizin di Kota Malang"

Post a Comment