Cantrang Kembali Dilarang Ketua HNSI Batang Cukup Meresahkan Nelayan Batang

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melarang penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang. 

Penggunaan cantrang tersebut kini diganti dengan jaring tarik berkantong.

Adapun penggantian ini diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batang, Teguh Tarmujo mengatakan pelarangan alat tangkap cantrang cukup meresahkan nelayan di Kabupaten Batang.

Pasalnya, hampir mayoritas kapal di Batang menggunakan alat tangkap ikan tersebut. 

Di Kabupaten Batang, lanjut dia yang menggunakan alat tangkap cantrang yaitu kapal dengan ukuran 30 Gross Tonage dan juga sebagian kapal di atas 30 Gross Tonage.

"Untuk proses migrasi ke alat tangkap ikan jaring tarik berkantong ini sudah berlangsung, nelayan Batang diberikan kesempatan hingga batas akhir sampai dengan Desember 2021," ujarnya, Kamis (26/8/2021).

Ia pun mengkhawatirkan alat tangkap baru yakni jaring tarik berkantong hasil tangkapan ikannya tidak sama, bahkan menurun.

Walaupun alat tangkap baru tersebut tidak jauh beda dengan cantrang.

"Alat tangkap jaring terik berkantong tidak jauh beda dengan cantrang, hanya saja ada beberapa perubahan atau modifikasi yang lebih ramah lingkungan namun dari hasil tangkapan ikan sangat berpengaruh," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan  Pengolahan Dinas Kelautan dan Perikanan Batang, Hermanto mengatakan dalam masa transisi pergantian alat tangkap ini memang sangat meresahkan nelayan Batang. 

Dari sekitar 142 kapal cantrang, informasi terakhir baru 52 kapal yang mengganti alat tangkap cantrang.

"Kecemasan mereka yaitu pada hasil tangkapan ikannya, apakah lebih baik  ataukah hasilnya menurun, kalau tidak ganti alat tangkap mereka tidak mendapatkan izin berlayar dan penangkapan ikan,"jelasnya. 

Dikatakannya, dari 52 kapal yang mengganti alat tangkap ikan cantrang dengan jaring tarik berkantong baru ada 42 kapal, dan saat ini masih melaut dan belum pulang mendarat. 

"Alat tangkap baru tidak bisa langsung jadi pembanding dan indikator keberhasilan dengan alat tangkap cantrang, paling tidak harus 1 tahun untuk bisa jadi pembanding hasil tangkapan ikannya," pungkasnya.(din)

0 Response to "Cantrang Kembali Dilarang Ketua HNSI Batang Cukup Meresahkan Nelayan Batang"

Post a Comment