Beraksi Pagi Buta di Menganti Gresik Komplotan Maling Motor Diringkus

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

 
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK â€" Nur Akhyani (48) alias Ojek bersama M Nur Wahyudi alias Yudi (26) merupakan komplotan maling motor yang menggasak motor di wilayah Kecamatan Menganti. Saat beraksi, keduanya memilih waktu pagi buta sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 untuk beraksi. 

Keduanya tidak bisa lagi menikmati uang hasil curian udai diamankan Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik. Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Gresik selatan mendekam di balik jeruji besi. 

Polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti ke kantor polisi. Mereka diamankan di tempat tinggal mereka yang sama-sama berasal dari Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara," ungkap AKBP Arief Fitrianto, Jumat (6/8/2021). 

Alumni Akpol 2001 ini mengungkapkan pada hari Rabu dini hari tanggal 28 Juli 2021, kedua tersangka menggasak sebuah sepeda motor milik korban bernama Sai'in (47) di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. 

Sepeda motor jenis bebek warna kuning W 5233 AC adalah motor lawas. Kedua maling motor ini pun gelap mata dan langsung mengembatnya. 

Korban saat itu memarkir motor di teras rumahnya. Ketiduran, lalu selepas salat shubuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai'in melapor ke kantor Polisi terdekat. 

Laporan korban direspon Unit Resmob Polres Gresik. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi. 

Yudi terlebih dahulu dicokok petugas, ditangkap Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada hari Rabu 5 Agustus 2021.  

Related Posts

0 Response to "Beraksi Pagi Buta di Menganti Gresik Komplotan Maling Motor Diringkus"

Post a Comment