Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus Bisa Kena Denda

JawaPos.com â€" Sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan umrah maupun haji khusus kini semakin ketat. Tak sebatas sanksi administrasi seperti yang berlaku selama ini. Tapi, ada pemberlakuan sanksi denda hingga Rp 110 juta untuk setiap pelanggaran.

Selama ini, aturan Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap pelanggaran umrah bersifat administrasi.

Mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Kalaupun ada sanksi pidana, ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Aturan pengenaan denda terhadap pelanggaran umrah dan haji khusus merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kemenag bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membahas denda itu pada pertengahan pekan lalu (10/11). Sayang, pertemuan tersebut buntu dan tak menghasilkan keputusan soal besaran denda.

Berdasar draf, denda terendah diusulkan untuk pelanggaran tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menag secara tertulis sebelum keberangkatan. Denda pelanggaran itu dipatok Rp 10 ribu per jamaah. Sementara itu, denda termahal yaitu gagal memberangkatkan jamaah haji. Dendanya mencapai Rp 110 juta per jamaah.

Pelanggaran lainnya adalah tidak memberikan bimbingan dan pembinaan haji khusus. Dendanya Rp 150 ribu per jamaah. Kemudian, tidak memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah untuk haji khusus dikenai denda Rp 350 ribu per rombongan.

0 Response to "Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus Bisa Kena Denda"

Post a Comment