Narkotika Dominasi Pemusnahan Ratusan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Serui

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pemusnahan barang bukti, tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Alfisius Sombo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini hasil kerjasama antara penegak hukum yakni dari penyidik penuntut umum sampai tahap persidangan.

Baca juga: Kalahkan Mitra Kukar, Pelatih PSBS : Tiga Poin Untuk Masyarakat Biak Numfor

"Dari tahap penyidikan penuntutan dan persidangan yang mana perkara-perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 35 perkara serta ratusan barang bukti,"katanya kepada Tribun-Papua.com melalui telepon, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, pihaknya mempunyai kewenangan sebagai eksekutor, yang mana dapat melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang,membawahi dua wilayah yakni Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen Ipda Zainudin Abubakar mengatakan sejumlah barang bukti yang di musnahkan dari penanganan perkara ini kasus lebih menonjol adalah perkara narkotika.

Baca juga: Datangi KPU Papua,Pasangan Erjon Minta Pejelasan Penundaan Pilkada Yalimo

"Jadi kasus yang lebih menonjol yakni ganja dan sabu-sabu cukup tinggi selain perkara pencurian maupun kejahatan juga miras," ujarnya.

Dia mengatakan, selama setahun banyak jenis narkotika yang diamankan.

Baca juga: Belum Resmi Diumumkan Gabung Persipura Jayapura, Top Skor PON Papua Ricky Cawor: Iya, Benar Begitu

"Satu tahun ini banyak jenis Narkotika yang telah kami tangkap, jumlahnya sangat besar sekali dan kami dari Satuan Narkoba Polres Yapen akan terus mengejar para pelaku Narkotika di wilayah Polres Yapen guna tidak di edarkan terlebih khusus bagi para generasi muda," tambah dia. (*)

Related Posts

0 Response to "Narkotika Dominasi Pemusnahan Ratusan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Serui"

Post a Comment