Mantan Kepala Desa Birunatun TTU Divonis Lima Tahun Penjara

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU--Majelis Hakin Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang  menjatuhkan Amar putusan 5 tahun penjara terhadap terdakwa Martinus Tobu selaku Mantan Kepala Desa Birunatun Tahun 2015 s/d 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Birunatun Tahun Anggaran 2018-2020.

Terdakwa Martinus Tobu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H , M. H melalui Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid C. Foeh, S. H, Selasa, 09/11/2021.

Terdakwa Martinus Tobu divonis bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan subsidiair  Pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Juandi  Pimpin Apel Peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten TTU

[embedded content]

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim, lanjut Benfrid, dalam kesempatan tersebut, menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.556.371,- ( satu milyar lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan memperhitungkan nilai harta benda milik Terdakwa yang telah disita penyidik sebagai bagian untuk mengurangkan jumlah pembayaran uang pengganti.

Uang penganti tersebut berupa; 1 unit dump truck berwarna kuning Nomor Polisi DH 8581 DD beserta kunci dengan gantungan kunci warna hitam,1 Unit Mesin Molen Warna Oren, 1 Unit Mesin Cetak Batako, 1 Unit Alat Press Batako, 1 (satu) buah camera merk Canon beserta dosnya.

Satu buah laptop merk acer dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa.

Baca juga: Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Banain B-TTU di Kelurahan Sasi Disita Jaksa 

Harta benda terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) bulan. (*)

Berita TTU Terkini

0 Response to "Mantan Kepala Desa Birunatun TTU Divonis Lima Tahun Penjara"

Post a Comment