Majelis Hakim PN Idi Vonis Bebas Dokter yang Didakwa Cabuli Dua Pasien

IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur membebaskan oknum dokter berinisial, H, terdakwa tindak pidana perbuatan cabul dari segala  tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, dengan dua hakim anggota, Khalid AMD SH MH, dan Tri Purnama SH itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (3/11/2021). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Harry Arfhan SH MH, dan Cherry Arrida SH.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa oknum dr H agar dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun.

Terkait putusan Majelis Hakim ini, JPU akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH didampingi Kasi Intel, Wendy Yufrizal SH, dan Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH.

Menurut JPU, adapun kronologis singkat tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa yaitu terjadi di RSUD Sultan Abdul Azis Syah, terhadap pasien yang melakukan pemeriksaan pada Selasa 2 Juni 2020 lalu.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang- Undang RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.(c49)

0 Response to "Majelis Hakim PN Idi Vonis Bebas Dokter yang Didakwa Cabuli Dua Pasien"

Post a Comment