Kriteria Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Laka Lantas Tunggal Tak Dapat Asuransi
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Kepala Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Shaldy Putranto mengatakan korban luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
Kendati demikian, kata Shaldy Putranto, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mengklaim ke Jasa Raharja.
Hal itu sebagaimana yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Dua Masalah Pencairan Dana Pensiun, Taspen Sebut Berkas Tak Lengkap hingga Istri Lebih dari Satu
"Jaminan berhak diperoleh penyeberang jalan, pejalan kaki, pengendara sepeda dayung, motor, mobil dan angkutan umum lainnya, baik darat maupun laut,â katanya di Kendari, Rabu (10/11/2021).
Ia memberi contoh pada angkutan umum laut, penumpang akan mendapatkan jaminan apabila mendaftarkan dirinya melalui tiket yang dibelinya.
Sehingga asuransi untuk dirinya sudah termasuk di dalam tiket tersebut. Sementara bagi penumpang yang tidak memiliki tiket tidak ada jaminan yang diberikan.
Kepala Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan sama halnya dengan angkutan umum darat, asuransinya telah terdaftar pada tiket.
"Karena sudah membayar iuran wajib sudah tentu untuk diri sendiri, dia sudah mengasuransikan dirinya sendiri di karcis. Bagi penumpang dipungut dengan harga tiket," jelasnya.
Baca juga: Jasa Raharja Sultra Catat Jumlah Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Capai Rp8 Miliar Triwulan III
0 Response to "Kriteria Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Laka Lantas Tunggal Tak Dapat Asuransi"
Post a Comment