Kemenaker Awas Perusahaan Beri Upah di Bawah Ketentuan Bisa Dipidana

JawaPos.com â€" Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta agar perusahaan dapat memberikan besaran upah minimum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebut, jika ada perusahaan yang memberikan upah minimum dibawah ketentuan maka akan diberikan sanksi pidana.

“Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum,” ujarnya secara virtual, Senin (15/11).

Selain itu, Indah juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022. Sebab, pemerintah tidak menerima alasan apapun bagi pemberian upah minumin sesuai ketetapan masing-masing provinsi.

“Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi Covid-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum,” tuturnya.

Indah menjelaskan, peralihan ketetapan upah minimum tahun 2021 tersebut berdasarkan PP 36 tahun 2021. Dalam hal ini upah minum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minum sektoral berakhir.

“Upah minum Provinsi dan Kabupaten/ Kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minum sektoral sebelum 2 November 2020,” katanya.

Sebagai informasi, upah minum baik UMP dan UMK akan ditetapkan masing-masing pada 21 November 2021 dan 30 November 2021. Upah itu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lajang. Upah minimum nanti akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai dengan penghitungan formula PP 36/2021.

“Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik, tetapi akan ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP atau UMK,” pungkasnya.

0 Response to "Kemenaker Awas Perusahaan Beri Upah di Bawah Ketentuan Bisa Dipidana"

Post a Comment