Jokowi Sahkan Perpres Nilai Ekonomi Karbon di COP26

Selasa, 2 November 2021 - 14:13 WIB

VIVA â€" Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon atau NEK.

Menurutnya, hal ini menjadikan Indonesia sebagai penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengesahan peraturan ini menurutnya juga disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow. 

Baca juga: RI Pamer Aksi Iklim ke Dunia di Paviliun Indonesia COP26

“Instrumen NEK ini menjadi bukti kolaborasi dan kerja sama multipihak yang sangat baik dan dapat menjadi momentum bagi first mover advantage penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global," tuturnya, Selasa, 2 November 2021.

NEK menurutnya menjadi bukti kesadaran bahwa selain pandemi, perubahan iklim akan menjadi tantangan global yang perlu ditangani secara bersama, baik di tingkat internasional maupun nasional.

Indonesia menetapkan ambisi yang cukup tinggi sebagai negara berkembang yakni penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. 

0 Response to "Jokowi Sahkan Perpres Nilai Ekonomi Karbon di COP26"

Post a Comment