Jaksa Hadirkan Enam Saksi Sidang Selegram Herlin Kenza

LHOKSEUMAWE -   Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang perkara dugaan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021).

Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza). Sedangkan sidang perdana sudah berlangsung Kamis (4/11/2021) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemarin, agenda persidangan memintai keterangan saksi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menghadirkan enam orang saksi. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Budi Sunanda, beserta Sulaiman M, dan Mustabsyirah. Sidang dimulai dengan terdakwa pertama, yakni KS. Saat sidang dibuka, JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir mulai menghadirkan saksi. Saksi dari unsur kepolisiam, Satgas Covid Kota Lhokseumawe, dan juga dari keluarga KS. Proses memintai keterangan para saksi berlangsung sekitar 45 menit.

Setelah itu langsung dilanjutkan dengan sidang kedua, yakni terdakwanya, HK. Proses sidang sama, JPU juga menghadirkan enam saksi yang sama dengan sidang terhadap terdakwa KS. Proses sidang juga berlangsung sekitar 45 menit.

Usai pemeriksaan enam saksi, majelis hakim langsung menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (18/11/2021) mendatang. Kali ini, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dan saksi ahli kesehatan.(bah)

0 Response to "Jaksa Hadirkan Enam Saksi Sidang Selegram Herlin Kenza"

Post a Comment