Endus Kejanggalan Hillary Lasut Kawal Kasus Penganiayaan di Mitra

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus dugaan penganiaiaan dengan tersangka Switly Kairupan, Arfi Momuat dan Kenzi Neman, ketiganya warga Minahasa Tenggara, dirasa janggal oleh Hillary Brigita Lasut.

Hingga, Anggota Fraksi Nasdem, DPR RI tersebut, ikut menurunkan tim mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.

Hillary mengatakan setelah mendapat laporan serta kronologis kasus ini dari keluarga, dirinya merasa sangat janggal.

“Saya akan mengkonfirmasi terkait kasus ini ke pihak Polres Mitra dan Polda Sulut,” ujarnya.

Bahkan dirinya mengatakan akan mengawal terus persidangan Switly dan kawan-kawan untuk melihat keadilan dan kebenaran dari fakta persidangan.

“Karena fakta persidangan hari ini pun terbukti bahwa BAP yang dilakukan Polres Mitra banyak kesalahan. Contohnya yang paling fatal adalah korban tidak meninggal dunia tetapi ditulis meninggal dunia,” ujarnya.

Pengacara yang menjadi Kuasa Hukum ketiganya, N. O. Karamoy, SH memastikan kliennya bukan tersangka seperti yang didakwakan kepada mereka.

“Semua saksi, sampai saksi yang terakhir tadi memberikan keterangan bahwa klien saya tidak berada di lokasi dan waktu kejadian."

"Bahkan tersangka tunggal inisial AK telah mengakui dirinya yang melakukan, klien saya tidak terlibat,” ujarnya disaat selesai persidangan.

Ia mengatakan yang aneh, kliennya dijadikan pesakitan sejak Rabu (7/7/2021), sehari setelah terjadi kejadian tersebut, sedangkan tersangka tidak ditahan.

0 Response to "Endus Kejanggalan Hillary Lasut Kawal Kasus Penganiayaan di Mitra"

Post a Comment