DPRD Jepara Setujui Empat Raperda Termasuk Dana Cadangan Pilkada
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Empat ranperda tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan; Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2021.
Atas disetujuinya ranperda ini, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terlibat sejak pembahasan hingga persetujuan.
Menurutnya, dengan disetujuinya dua ranperda tentang retribusi diharapkan bisa menambah pendapatan daerah.
"Diharapkan akan semakin mendorong upaya kita dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi daerah," kata Andi saat akrab Bupati Jepara saat rapat paripurna di DPRD Jepara, Kamis (4/11/2021).
Terkait dana cadangan, Andi menjelaskan dana cadangan itu dianggarkan dalam dua tahun ke depan, mula tahun 2022 dan 2024.
Ranperda dana cadangan pilkada tersebut menyetujui bahwa anggaran polkasa minimal Rp40 Miliar.
Anggaran sebesar itu akan dianggarkan dalam dua tahun.
"Mudah-mudahan penyelenggaraan pilkada bisa berjalan baik," imbuhnya.
0 Response to "DPRD Jepara Setujui Empat Raperda Termasuk Dana Cadangan Pilkada"
Post a Comment