Dituntut 15 Tahun Penjara karena Kembali Edarkan Sabu Abdullah Zemi Mohon Keringanan Hukuman

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Muhammad Abdullah Zemi (38) melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Residivis narkotik ini memohon keringanan hukuman setelah dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan itu disampaikan dalam pembelaan (pledoi) tertulis, dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 2 Nopember 2021.

Baca juga: Transaksi Sabu di Lapangan Pergung Jembrana, Cecep dan Andre Dibekuk Polisi

Diketahui, terdakwa kelahiran Lombok, NTB, 22 mei 1983 ini ditangkap oleh petugas kepolisian, karena diduga terlibat kembali mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Saat ditangkap, dari tangan terdakwa tersebut berhasil diamankan sebanyak 20 paket sabu dengan berat 124,86 gram brutto. Puluhan paket sabu rencana akan ditempel oleh terdakwa. 

"Pada intinya kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pinta Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa. 

Atas pembelaan tertulis dari pihak terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun akan menanggapi secara tertulis. Tanggapan JPU akan dibacakan pada sidang dua pekan mendatang. 

Baca juga: Ditangkap Seusai Beli Sabu, Dituntut 5 Tahun Penjara, WN Rusia Minta Dibebaskan

Diberitakan sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya menuntut Abdullah Zemi dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara.

Ia dinyatakan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.

0 Response to "Dituntut 15 Tahun Penjara karena Kembali Edarkan Sabu Abdullah Zemi Mohon Keringanan Hukuman"

Post a Comment