Aturan Baru Mal Boleh Diisi 100 Buka Sampai Jam 9 Malam

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 9 hingga 22 November 2021.
Pelaksanaan PPKM di daerah yang berada di luar Jawa-Bali, aktivitas kegiatan diterapkan dengan kriteria zona wilayah yang sudah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021.
Pada pelaksanaan PPKM sebelumnya, pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan hanya boleh beroperasi 50% hingga pukul 20.00 waktu setempat, kali ini kapasitas boleh mencapai 100% hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan, baik zona kuning, oranye, dan hijau semua pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Seluruh masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan juga harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Secara rinci, pada zona hijau pembatasan jam operasional, mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung sebesar 75%.
Pada zona oranye dan kuning, sama seperti zona hijau, mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam waktu setempat. Namun dengan kapasitas pengunjung sebesar 50%.
Pengecualian terjadi untuk operasional pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan yang berada di wilayah zona merah. Pada zona merah, jam operasional hanya boleh dibuka hingga pukul 17.00 atau jam 5 sore waktu setempat. Dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25%.
[Gambas:Video CNBC]
0 Response to "Aturan Baru Mal Boleh Diisi 100 Buka Sampai Jam 9 Malam"
Post a Comment