Atasi Persoalan Angkutan Batu Bara di Jambi Kajati Tawarkan Solusi dari Tilang hingga Jalur Khusus

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapto Subroto menawarkan solusi Jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk mengatasi persoalan angkutan batu bara. 

Pantauan Tribunjambi.com di lapangan, persoalan angkutan batu bara ini, berkaitan dengan akses jalan yang disebut acap mengganggu pengguna jalan lain.

Dari sejumlah sumber yang diperoleh, angkutan batu bara kerap mengganggu lalu lintas dengan melaju beriringan. Selain itu, sejumlah kecelakaan terjadi juga disebabkan angkutan batu bara.

Sementara itu, penekanan solusi yang ditawarkan Kajati Jambi, ditujukan pada Perda nomor 13 tahun 2012.

Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com, Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi.

Dalam pasal 4 disebutkan, ruang lingkup pengaturan pengangkutan batu bara meliputi pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum, jalan khusus, sungai, serta pembinaan dan pengawasan.

Kajati Jambi Sapto Subroto melakukan kunjungan kerja ke Kejari Sarolangun. Kajati Jambi Sapto Subroto. (Tribunjambi/Rifani)

"Jika Perda ini dilaksanakan dengan terbangunnya jalur khusus tahun 2014, maka saat ini tidak ada masalah lagi," kata Kajati, melalui rilis tertulis, Senin (15/11/2021).

Masih merujuk pada Perda nomor 13 tahun 2012, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan setiap pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan, kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.

Akan tetapi, yang menjadi masalah saat ini adalah, belum adanya jalur khusus yang dicanangkan dalam Perda tersebut, sehingga angkutan batu bara harus melalui jalan tertentu yang ditetapkan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

0 Response to "Atasi Persoalan Angkutan Batu Bara di Jambi Kajati Tawarkan Solusi dari Tilang hingga Jalur Khusus"

Post a Comment