Alasan Polisi Belum Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Rabu, 10 November 2021 - 00:03 WIB

VIVA â€" Soal penerapan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, Pemprov DKI menyebut kalau penilangan terhadap motor dan mobil yang tak lulus uji emisi ditunda penerapannya. 

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono mengatakan masih akan melakukan sejumlah rapat dengan Pemda DKI terkait aturan tersebut.

"Kami mau jadwalkan Jumat besok mau rapat karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 (November), kami akan lihat di hari Jumat itu sudah sejauh mana penerapan sehingga teknis nanti penindakan seperti apa sih," ucap Argo kepada wartawan, Selasa 9 November 2021. 

Baca juga: Di Atas Jurang 80 Meter, PUPR Buat Jembatan Gantung Kaca Pertama RI

Dirinya kembali menegaskan terkait sanksi tilang baru akan diterapkan apabila setidaknya telah ada 50 persen kendaraan di Ibu Kota yang melakukan uji emisi. 

Sebab, dia mengatakan bila masih banyak kendaraan yang belum melakukan uji emisi, sanksi tilang ini tak akan efektif. 

Bengkel Uji Emisi Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta
  • Bengkel Uji Emisi

    Related Posts

    0 Response to "Alasan Polisi Belum Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta"

    Post a Comment