34 Juta Pasangan Sudah Menikah Tak Terdaftar Di Dukcapil Ini Solusi dari Pemerintah
TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 34 juta pasangan yang sudah menikah belum tercatat di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Belum tercatatnya pasangan yang sudah menikah itu lantaran belum memiliki buku nikah sehingga Dukcapil tidak bisa mencatat perkawinannnya.
Besarnya jumlah pasangan yang belum tercatat itu disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah multi tafsir tentang sahnya perkawinan.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwainan Pasal 2 Ayat 1 disebutkan perkawinan sudah dikatakan sah apabila sudah dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan dari yang melangsungkan perkawinan.
Pasal 2 Ayat 2 mengharuskan perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Forum Anak Mamuju Gelar Lomba Poster Digital, Kampanye Lawan Pernikahan Dini
Baca juga: Pesta Pernikahan Putrinya Dibubarkan, Camat Wonomulyo Polman Asrul Ambas Minta Maaf
"Ini debatnya panjang dan masing-masing punya pengikut sendiri-sendiri. Ada yang mengatakan sahnya perkawinan adalah kumulatif Ayat 1 dan Ayat 2 harus digabungkan. Ini sahnya perkawinan menurut sesuai agama dan dicatat."
"Tapi, ada juga yang mengatakan sahnya perkawinan hanya di Ayat 1 saja, apabila dilakukan menurut agama dan kepercayannya," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil.
Banyak masyarakat yang memandang pencatatan perkawinan adalah tindakan administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap keabsahan suatu perkawinan.
Akibatnya, banyak pasangan yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah.
Mengingat, buku nikah sangat penting digunakan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK).
0 Response to "34 Juta Pasangan Sudah Menikah Tak Terdaftar Di Dukcapil Ini Solusi dari Pemerintah"
Post a Comment