UNS Solo Evaluasi Keberadaan Menwa Sementara Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo membekukan sementara Organisasi Kemahasiswaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) pascakematian seorang anggotanya, Gilang Endi Saputra (21).

Pihak kampus juga akan memantau dan mengevaluasi keberadaan Menwa UNS.

Pembekuan sementara Menwa UNS ditandai turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: Menwa UNS Dibekukan, Sekretariatnya Dibanjiri Poster dan Stiker Tuntutan Keadilan untuk Gilang

Baca juga: Gilang Diduga Tewas Akibat Pukulan, Polisi Periksa 21 Panitia Diklat Menwa UNS Solo

Baca juga: Inilah Kenangan Terakhir Sang Ayah Bersama Almarhum Gilang, Mahasiswa UNS Solo Asal Karanganyar

Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa, Kapolresta Solo: Luka Karena Kekerasan Tumpul

Sunny mengatakan, pembekuan dilakukan karena ditemukan aktivitas yang melanggar saat Diklatsar berlangsung.

"Berdasar hasil pemeriksaan, fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata dia.

Namun, Sunny tidak menjelaskan secara rinci, pelanggaran yang dimaksud.

Tewas akibat kekerasan

Polresta Solo telah menerima hasil otopsi Gilang Endi dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.

Hasilnya, penyebab meninggalnya mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo ini akibat kekerasan dengan benda tumpul.

0 Response to "UNS Solo Evaluasi Keberadaan Menwa Sementara Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun"

Post a Comment