Terungkap Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan sebuah kantor koperasi ilegal hingga praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi

Temuan dideteksi setelah menelusuri alamat Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), tetapi tak ditemukan kantor koperasi pada alamat yang tertera. Diduga, koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

Tak hanya itu, Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.

Ahmad Zabadi, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM menyebut, syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya: Waspada! Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Alamat Kantornya Fiktif

(kmj)

Sebelumnya

0 Response to "Terungkap Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi"

Post a Comment