Tak Perlu Tempel Lagi Sri Mulyani Luncurkan Meterai Digital
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Dengan demikian, nantinya meterai yang dimiliki Indonesia ada dua jenis yakni tempel dan elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, e-meterai akan digunakan untuk dokumen elektronik, sedangkan meterai tempel akan tetap berlaku untuk dokumen kertas.
"Jadi sesuatu babak baru dalam pemahaman kami, semua dokumen yang selama ini diproduksi secara elektronik akan diberikan meterai secara elektronik," ujarnya dalam peluncuran e-meterai secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Peluncuran e-meterai ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pematrian atas dokumen yang sifatnya perdata.
Namun, e-meterai ini belum bisa digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat. Sebab, e-meterai masih akan diuji coba terlebih dahulu. Uji coba pemakaian akan dilakukan oleh lima anggota bank himbara dan Telkom Indonesia.
Dalam hal ini, perusahaan BUMN ini akan melakukan uji coba sebagai pengguna e-meterai dalam semua dokumen elektroniknya. Ini untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa dokumen yang menggunakan e-meterai tetap sah dan berlaku.
0 Response to "Tak Perlu Tempel Lagi Sri Mulyani Luncurkan Meterai Digital"
Post a Comment