Sanksi Tilang di Hari Pertama Aturan Ganjil Genap Jakarta
Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi mengenakan sanksi tilang terhadap 62 Kendaraan pada hari pertama penerapan Nomor Polisi Ganjil - Genap di wilayah Jakarta Barat. Polres Metro Jakarta Barat mencatat dari 2 titik ganjil genap di wilayahnya,44 kendaraan yang ditilang di Jalan Raya Tomang dan Jalan Raya S Parman pada jam 6 hingga 10 pagi.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
0 Response to "Sanksi Tilang di Hari Pertama Aturan Ganjil Genap Jakarta"
Post a Comment