Polisi Ringkus Warga Negara Tiongkok Pengendali Penagihan Pinjol
JawaPos.com â" Polres Kotabaru di Kalimantan Selatan meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial SM yang mengendalikan penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh PT Jasa Muda Collector (JMC).
âTotal ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang perempuan,â kata Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, di Banjarmasin, Rabu (27/109).
Ia menyatakan, PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online, di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku. âJadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya,â katanya.
Kasus bermula hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, hingga polisi menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Adapun barang bukti yang disita adalah, 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari. âJadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK,â kata Rikwanto, yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Jenderal Polisi Suhasto, dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifaâi.
Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja. âKasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia,â kata Siregar. (*)
0 Response to "Polisi Ringkus Warga Negara Tiongkok Pengendali Penagihan Pinjol"
Post a Comment