Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021 dan Batasi Mobilitas Saat Libur Nataru Ini Tanggapan Puan Maharani

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Indonesia resmi menghapus hari cuti bersama Natal 2021.
Hal tersebut dilakukan demi mengurangi potensi naiknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: SEGERA Lakukan Hal Ini Jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR Diatas Rp275 Ribu atau Rp300 Ribu
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak-anak Berusia 5-11 Tahun Dimulai Tahun 2022, Gunakan 3 Jenis Vaksin
Selain itu, penghapusan hari cuti bersama Natal 2021 tersebut juga bertujuan untuk mengurangi potensi gelombang ketiga, terlebih saat musim libur akhir tahun.
Hal ini pun mendapat dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Hal tersebut ia sampaikan pada saat siaran pers pada Rabu 27 Oktober 2021 malam.
"Kalau pasca libur Lebaran yang lalu kita kebobolan oleh gelombang kedua, itu mungkin karena memang kita belum punya bayangan ada gelombang baru Covid-19, ditambah masuknya varian baru (delta) dan vaksinasi masih minim,†jelas Puan dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: Wakil Wali Kota Denpasar Prediksi Akan Terjadi Lonjakan Kunjungan Wisatawan Saat Nataru
Baca juga: Penurunan Level PPKM di Sejumlah Daerah, Persiapan Nataru dan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19
“Nah, di musim Natal dan Tahun Baru ini dengan kesadaran dan gotong royong bersama, kita tidak boleh kebobolan lagi,†sambungnya.
Lebih lanjut, Puan pun menjelaskan bila penghapusan cuti bersama Natal 2021 mengingat gelombang baru penularan Covid-19 selalu menghantui setiap musim liburan.
Ia menambahkan, hal tersebut tidak terlaksana meskipun tingkat vaksinasi masyarakat Indonesia terus bertambah tinggi.
"Kalau tidak dihapus, cuti bersama 24 Desember 2021 yang jatuh hari Jumat, akan memicu mobilitas warga untuk menghabiskan long weekend dan libur panjang akhir tahun.
0 Response to "Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021 dan Batasi Mobilitas Saat Libur Nataru Ini Tanggapan Puan Maharani"
Post a Comment