OJK 594 Orang Adukan Kejahatan Pinjol Ilegal

VIVA â€" Di awal bulan Januari hingga jelang akhir tahun 2021, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan konsumen melalui surat sebanyak 54 pengaduan melalui surat, serta melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 594 orang. Mayoritas aduan masyarakat tersebut mempertanyakan soal pinjaman online ilegal. 

Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution, dalam acara pertemuan rutin bersama media melalui kegiatan Panggih Pers Wulanan (PERAN) OJK Cirebon, di salah satu cafe Jalan Kalibaru Utara, Kota Cirebon, Sabtu 30 Oktober 2021.

"Terkait pinjaman online, per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, dibandingkan dengan pinjaman online yang berizin, lebih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat," ungkapnya.

Fredly berpesan, agar perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah, sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

"Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online. Hal ini telah direspons langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari,"ujarnya.

Dijelaskan Fredly, salah satu fungsi OJK selain pengaturan dan pengawasan adalah perlindungan konsumen mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen.

"Sampai dengan bulan Oktober 2021, OJK Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 26 kali dengan total peserta teredukasi sejumlah 3.526, yang sebagian besar dilakukan secara daring maupun secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

0 Response to "OJK 594 Orang Adukan Kejahatan Pinjol Ilegal"

Post a Comment