Cegah Penularan Corona Varian AY42 Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, menjalani karantina lima hari.

Aturan ini diterapkan untuk mencegah penularan varian baru virus corona AY.4.2 yang kini berkembang di Inggris.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya juga memaksimalkan upaya pencegahan lewat 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment).

"Pemerintah memaksimalkan pelaksanaan strategi yang sudah ditetapkan, yaitu karantina perjalanan, 3M, 3T, dan vaksin," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: WHO Waspadai Virus Corona Varian Mu: Ditemukan di Kolombia, Dinilai Kebal terhadap Vaksin

Baca juga: Pemprov Jateng Beli Alat Bernama WGS, Ganjar: Guna Deteksi dan Antisipasi Varian Baru Covid-19

Baca juga: Menko PMK Minta Warga Tak Mudik saat Libur Nataru, Cegah Munculnya Gelombang Tiga Ledakan Covid

Baca juga: Cegah Ledakan Covid saat Libur Nataru, Pemerintah Hapus Cuti Bersama 24 Desember dan Perketat Prokes

Terkait aturan karantina kesehatan, pemerintah masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang mulai berlaku 14 Oktober lalu.

Dalam SE tersebut dikatakan bahwa setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

Bagi WNI yang merupakan pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, biaya karantina ditanggung pemerintah.

Sementara, WNI di luar kriteria tersebut, melakukan karantina di tempat akomodasi yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi WNA. Setelah menjalani karantina selama 5 hari, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.

Jika hasilnya negatif maka pelaku perjalanan dapat melanjutkan perjalanan.

0 Response to "Cegah Penularan Corona Varian AY42 Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari"

Post a Comment