Ini Putusan Hakim Terhadap Bupati Cantik Karawang Atas Gugatan Warga Cikampek soal Banjir Citarum
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ternyata proses peradilan tentang banjir Citarum dengan tergugat bupati cantik, Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana sudah diputuskan oleh hakim.
Dalam proses peradilannya, gugatan warga Cikampek, Kabupaten Karawang terhadap Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana itu ditolak hakim.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawarang menggugat Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum ke Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Duh Bupati Cantik Karawang Cellica Nurrachadiana Diseret ke Meja Hijau oleh Warganya, Kenapa ya?
Gugatan tersebut buntut dari banjir yang merendam kawasan Cikampek pada awal 2021.
BBWS Citarum dan Cellica dianggap tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Inisiator gugatan sekaligus kuasa hukum warga, Fajar Saktiawan Nugraha mengatakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan itu dalam putusan sela yang dibacakan pekan lalu.
Menurut dia, gugatan yang diajukan dinilai majelis hakim tidak memenuhi salah satu persyaratan kriteria dalam gugatan class action sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2002, yaitu tidak terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis gugatan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
"Artinya, gugatan class action korban banjir cikampek tak bisa dilanjutkan," ujar Fajar, saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Fajar bersama warga korban banjir saat ini masih berunding untuk menentukan langkah ke depannya, apakah banding atau mengajukan gugatan ulang.
0 Response to "Ini Putusan Hakim Terhadap Bupati Cantik Karawang Atas Gugatan Warga Cikampek soal Banjir Citarum"
Post a Comment