Daftar Hari Libur Tahun 2022 Ditetapkan 16 Hari Sambil Melihat Pandemi Covid-19
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 16 hari ditetapkan sementara oleh pemerintah untuk libur nasional 2022.
Namun angka itu bisa berubah sambil melihat wabah pandemi Covid-19.
Libur nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,â ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD HST Urunan Bantu Lansia Tuna Wisma yang Viral di Sosmed
Baca juga: Polemik Libur Hari Buruh di Tabalong, PUK SPKEP SIS Admo Siap Berjuang hingga Pengadilan
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Ilustrasi kalender masehi (Shutterstock)Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
â" 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
â" 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
â" 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
â" 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
0 Response to "Daftar Hari Libur Tahun 2022 Ditetapkan 16 Hari Sambil Melihat Pandemi Covid-19"
Post a Comment