Biaya Termahal Tes Antigen Dipatok Rp 99 Ribu Kemenkes Minta Dinkes Daerah Ikut Mengawasi

TRIBUNBANYUMAS.COM - Setelah menurunkan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.

Harga tes swab antigen dipatok maksimal Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk daerah lain di luar Pulau Jawa-Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penetapan harga baru ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."

"Serta, sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Termahal Rp 550 Ribu, Hasil Diketahui Maksimal 1x24 Jam

Baca juga: Resmi Turun, Harga Teratas Tes PCR Dipatok Rp 495.000

Baca juga: Data 1,3 Juta Pengguna E-HAC Diduga Bocor, Kemenkes Menduga Lubang Ada di Server Mitra

Menurutnya, kedua tarif tersebut ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.

Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Lewat keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan menaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.

Ia juga meminta seluruh kepala Dinas Kesehatan di daerah, mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.

"Kami mohon agar semua faskes, semisal RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lain, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.

0 Response to "Biaya Termahal Tes Antigen Dipatok Rp 99 Ribu Kemenkes Minta Dinkes Daerah Ikut Mengawasi"

Post a Comment