BARU Syarat Naik Pesawat Aturan Naik Kereta Api KRL Naik Kapal PELNI dan Transportasi Darat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Pada 6 September kembali diperbarui sesuai perkembangan sepekan terakhir.
Meski demikian, kini pemerintah memberikan kelonggaran dalam aktivitas masyarakat, satu di antaranya terkait aturan perjalanan.
Bagi Anda yang sudah disuntik vaksin dosis kedua, maka Anda tidak perlu lagi menyertakan hasil tes swab PCR ketika akan melakukan perjalanan udara atau dengan pesawat terbang.
Anda cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.
• KINI Naik Pesawat Bisa tanpa PCR, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini melampirkan syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Aturan Naik Pesawat
• Aturan Naik Pesawat Terbaru & Aturan Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM 31 Agustus-6 September 2021
Aturan Naik Kereta Api
Sejumlah aturan pun dibuat dan disesuaikan agar mampu menekan kasus penyebaran Covid-19 sekaligus membuat perekonomian nasional tetap stabil.
0 Response to "BARU Syarat Naik Pesawat Aturan Naik Kereta Api KRL Naik Kapal PELNI dan Transportasi Darat"
Post a Comment