Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Masuk Mal di Jakarta Hingga Jogja
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan terbaru PPKM yang berlaku hingga dua pekan depan. Salah satunya berkaitan dengan pusat perbelanjaan/mal.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).
Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Selain itu, kata Luhut, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% akan dilakukan pada kota-kota PPKM level 3 & 2. Syaratnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. Mereka dengan kategori kuning dan hijau bisa masuk.
Dalam kesempatan itu, Luhut mengklaim pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali terus menunjukkan perbaikan. Menurut dia, hasil estimasi epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) menunjukkan angka reproduksi virus corona di tanah air untuk pertama kali berada di bawah 1,00, yaitu 0,98.
"Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Ini penilaian dari tim penasihat dari kami," kata Luhut.
Hari ini, ada tambahan 1.932 kasus baru, 6.799 kasus sembuh, dan 166 meninggal. Sementara testing 150 ribu.
"Angka ini kerja keras semua tim membuahkan hasil yang cukup menggembirakan tetapi tetap tadi presiden mengingatkan kami untuk kita semua super waspada menghadapi ini. Karena bukan tidak mungkin ada gelombang ketiga," ujar Luhut.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
0 Response to "Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Masuk Mal di Jakarta Hingga Jogja"
Post a Comment