PPKM Level 4 Diperpanjang Dokumen Syarat Naik KRL Tetap Dilanjutkan

VIVA â€" Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di berbagai daerah di Indonesia mulai dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Sebelum Jokowi menerapkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

KAI Commuter menyatakan terus mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran COVID-19. Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, melalui keterangan tertulisnya, Senin 2 Agustus 2021.

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :

Related Posts

0 Response to "PPKM Level 4 Diperpanjang Dokumen Syarat Naik KRL Tetap Dilanjutkan"

Post a Comment