Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Rumah Kosong Jl Cinde Welan Berbekal Info dari Penadah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tersangka tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong milik Yoga Purmadori di Jalan Cinde Welan, Kelurahan 24 Ilir dan seorang penadah, berhasil ditangkap Unit Pidum dan TEKAB 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi Didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku Hamdi alias Dedek (38) dan Hendra alias Een (35) ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi keberadaan handphone hasil pencurian tersebut berada di pelaku Dedek.

"Kami dapat informasi kalau barang curian ada di tangan tersangka Dedek, dari pengakuannya barang tersebut dia dapat setelah membeli dari tersangka Hendra alias Een," ujar Kompol Tri, Selasa (31/8/2021).

Tersangka mengambil dompet yang berisi KTP, 2 kartu ATM, kartu NPWP kartu BPJS. Kemudian mengambil dua Unit Handphone iphone 7S warna hitam dan satu Unit Tab merk Samsung warna putih. Serta emas sebanyak 10 gram yang berada di dalam dompet.

Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 15 juta.

"Di sebelah rumah korban ada tembok, tersangka masuk dengan merusak jendela karena tahu rumah dalam keadaan kosong, " katanya.

Tersangka Hendra alias Een dijerat pasal Pasal 363 Ayat 1 KUHP sementara Hamdi yang beperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP.

Pihaknya berupaya melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus, sebab dari laporan yang ada di sekitar TKP mengalami kasus pencurian dengan modus yang sama, perusakan jendela.

"Mudah-mudahan pendalaman yang kami lakukan berhasil. Tersangka mengaku melakukannya sendiri, dia masuk ke rumah sendirian, " katanya.

Baca juga: 24 Jam Pencarian Ayah-Anak Tenggelam di Sungai Batanghari Leko Muba, Jasad Anak Berhasil Dievakuasi

Baca berita lainnya langsung dari google news. 

0 Response to "Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Rumah Kosong Jl Cinde Welan Berbekal Info dari Penadah"

Post a Comment