HPTL Masuk PP 109 Dinilai Masih Butuh Riset

VIVA â€" Sejak beberapa bulan yang lalu, santer beredar kabar bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok. 

Selain pengetatan regulasi terhadap produk rokok, kabarnya PP 109 juga akan meregulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Alasan yang diberikan Kementerian Kesehatan, produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan rokok konvensional.

Klaim yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut tidak sejalan dengan hasil riset dari para ahli di dalam negeri, salah satunya adalah hasil riset dari Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian, Universitas Padjadjaran (PUI-IPK Unpad).

Riset yang telah diterbitkan di jurnal medis internasional itu menyatakan bahwa produk HPTL berpotensi lebih rendah risiko dari rokok konvensional dan dapat membantu perokok untuk berhenti.

0 Response to "HPTL Masuk PP 109 Dinilai Masih Butuh Riset"

Post a Comment