Mulai Hari Ini 1 Agustus 2021 Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ditiadakan Berlaku se-Jawa Barat

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Mulai hari ini, Minggu (1/8/2021), Samsat Kabupaten Majalengka akan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program bernama Triple Untung Plus 2021 tersebut akan berakhir 24 Desember 2021.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, mengatakan, saat ini Pemprov Jabar menggulirkan kembali program Triple Untung Plus untuk pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
"Program bernama Triple Untung Plus ini juga berlaku se-Jawa Barat," ujar Dwi Yudhi, Sabtu (31/1/2021).
Dwi Yudhi mengatakan, melalui program Tripel Untung plus 2021 tersebut, pihaknya akan memberikan tiga keuntungan bagi para wajib pajak.
Keuntungan yang pertama, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.
"Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin," ucapnya.
Keuntungan kedua, kata dia, yakni bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
0 Response to "Mulai Hari Ini 1 Agustus 2021 Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ditiadakan Berlaku se-Jawa Barat"
Post a Comment