Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara KPK Berdasarkan Fakta Persidangan Buka Pengaruh Opini

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali.

Ia menyatakan, tuntutan dilayangkan bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali, Kamis (29/7/2021).

Ia mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.

Ia menyampaikan, Juliari dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

"Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," imbuh Ali.

Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, dalam perkara ini jaksa juga menuntut uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara.

Meski, dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.

Related Posts

0 Response to "Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara KPK Berdasarkan Fakta Persidangan Buka Pengaruh Opini"

Post a Comment