Jaringan Masyarakat Sipil Minta DPR RI Segera Tuntaskan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus bekerja keras mewujudkan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada prolegnas 2021.

Baleg DPR RI telah empat kali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PKS. 

Meskipun saat ini Indonesia sedang mengalami gelombang tinggi Covid-19, terakhir Baleg DPR RI menyelenggarakan RDPU selama dua hari berturut-turut, pada 12 dan 13 Juli 2021. 

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS mengapresiasi kerja Baleg DPR RI tersebut. 

Pasalnya Panja menghadirkan kelompok yang potensial melakukan penolakan maupun yang mendukung RUU PKS.

Baca juga: 700 Calon Peserta Didik SMA di Sulawesi Tenggara Tak Lolos PPDB 2021, DPRD: Semua Anak Wajib Sekolah

Baca juga: Berikut 7 Rekomendasi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2020 Pemprov Sulawesi Tenggara 

Termasuk mengundang perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil dan Praktisi dari Psikolog P2TP2A Jakarta, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Cendekiawan Muslimah Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ) Jakarta, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada dan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Sebagaimana dalam RDPU, Psikolog UPT P2TP2A DKI Jakarta, Vitria Lazarini menyampaikan fakta lapangan, jika kekerasan seksual semakain tinggi dialami oleh anak perempuan, khususnya 
dimasa Pandemi Covid-19. 

"Kekerasan Seksual (KS) dilakukan dengan mengunakan modus bujuk rayu, relasi kuasa, tipu daya, gank rape. Proses hukum kasus KS juga sulit dibuktikan dan berdampak psikologis bagi korban," kata Vitria dalam siaran pers 17 Juli 2021, yang diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (18/7/2021). 

Bentuk-bentuk kasus, antara lain disebutkan kekerasan seksual yang diakukan dalam hubungan keluarga (incest), pelecehan seksual di lingkungan kerja, perkosaan berkelompok, pemanfaatan relasi pertemanan, dan pemanfaatan teknologi digital. 

0 Response to "Jaringan Masyarakat Sipil Minta DPR RI Segera Tuntaskan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual"

Post a Comment