Indramayu Masuk PPKM Level 3 Aturan Masih Sama Belum Ada Kelonggaran Ini Penjelasan Jubir Satgas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.
Hanya saja, istilah PPKM Darurat ini tidak lagi digunakan dan diganti istilah baru menjadi PPKM Level 3-4.
PPKM Level 3-4 ini akan berlanjut sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
[embedded content]Kabupaten Indramayu sendiri diketahui masuk dalam kategori level 3.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menjelaskan, secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur dalam PPKM darurat.
Atau dengan kata lain, walau berubah istilah dan masuk level 3, pengetatan masyarakat di Kabupaten Indramayu masih akan diberlakukan secara ketat dan belum ada kelonggaran.
"Untuk saat ini belum ada kelonggaran sampai dengan nanti kita melihat bagaimana nanti, kita akan melakukan relaksasi namanya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Covid-19 Jabar Sebut ini Pilihan Tepat Kendalikan Covid-19
Masih disampaikan Deden Bonni Koswara menjalaskan, level 3 artinya daerah tersebut mencatatkan kasus virus corona sebanyak 50-150/100.000 penduduk per minggu.
0 Response to "Indramayu Masuk PPKM Level 3 Aturan Masih Sama Belum Ada Kelonggaran Ini Penjelasan Jubir Satgas"
Post a Comment